Program Kesejahteraan Karyawan (Employee Benefit Program)
Program
Kesejahteraan Karyawan (Employee Benefit Program) yang baik dapat menciptakan perasaan aman dan tenang
bagi karyawan sebuah perusahaan. Banyak
perusahaan-perusahaan terutama skala kecil dan menengah yang belum bahkan tidak
terpikirkan untuk membuat program ini bagi karyawannya. Hal ini biasanya lebih
disebabkan oleh anggapan bahwa program ini cukup rumit penanganannya sehingga mereka cenderung
tidak memprioritaskan hal ini. Padahal sebenarnya Employee Benefits Program ini merupakan suatu
program yang banyak memberikan manfaat baik bagi perusahaan itu sendiri, terlebih
lagi bagi para karyawannya.
Prudential
Plc. Indonesia menyediakan berbagai macam produk dalam Employee Benefits Program ini. Produk dari program ini diantaranya adalah:
- Berbagai produk Asuransi (Jiwa, Kesehatan,
Kecelakaan, Sakit Kritis, Gaji);
- Dana Pensiun; serta
- Konsultasi dan Pelayanan kepada perusahaan
yang ingin melaksanakan Program Kesejahteraan Karyawan untuk karyawan beserta
keluarganya.
Kami
memberikan solusi yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan,
misalnya perlindungan kesehatan bila karyawan sakit dan harus rawat inap atau
sakit kritis, perlindungan jiwa bila karyawan meninggal dunia, perlindungan
atas kecelakaan dan program dana pensiun.
Prudential Plc. memberikan minimal
16 keuntungan bagi perusahaan dan karyawannya. Sembilan (9) keuntungan
bagi perusahaan dan 7 (tujuh) keuntungan bagi karyawannya.
Sembilan
keuntungan Employee Benefits Program ini bagi perusahaan adalah:
1. Manajemen
anggaran keuangan perusahaan makin mudah.
Program
ini akan membantu perusahaan dalam perencanaan
anggaran dengan lebih baik, terukur,
aman, efektif dan efisien. Bagi perusahaan hal ini menjadikan perencanaan
manajemen keuangannya akan menjadi lebih baik dan menghindari terjadinya pengeluaran
yang mendadak dan berjumlah besar untuk PHK atau Uang Pesangon Pensiun.
Perusahaan (terutama perusahaan
kecil dan menengah) juga tidak akan dibebani dengan pengadaan biaya tambahan karena telah siap
dana untuk
uang pesangon PHK atau pensiun. Hal ini dapat menghindari terjadinya
pengeluaran biaya ekstra maupun terjadinya masalah yang lebih besar bila dana ini
tidak tersedia.
2. Pergantian (turn-over)
karyawan makin sedikit.
Karyawan yang kesejahteraannya makin terjamin akan
memperkecil kemungkinannya untuk pindah ke perusahaan lain. Program ini
memberikan tambahan kesejahteraan bagi karyawan, sehingga perusahaan dapat mempertahankan
karyawan-karyawan terbaiknya untuk memajukan perusahaan.
3. Memperkuat daya tarik bagi seseorang yang ingin bergabung dengan perusahaan.
Perusahaan
mempunyai peluang lebih besar dalam merekrut orang-orang terbaik karena
tambahan kesejahteraan di perusahaan tersebut yang baik.
4. Meningkatkan Loyalitas
dan Motivasi Kerja Karyawan.
Tambahan manfaat dan kesejahteraan dari perusahaan akan meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja karyawan tersebut.
5. Meningkatkan
produktifitas karyawan.
Kesejahteraan dan fasilitas yang memadai bagi karyawan akan makin membuat mereka produktif dalam
bekerja karena sudah terpenuhi kebutuhannya.
6. Mengurangi
biaya administrasi.
Biaya-biaya administrasi pengelolaan Program Kesejahteraan Karyawan
seperti perlindungan
kesehatan, perlindungan jiwa, perlindungan kecelakaan dan program dana pensiun,
akan dapat dihemat dengan cukup signifikan, karena semua sudah ditangani oleh Prudential Plc.
7. Dapat menjadi Program
“Rewards & Punishment” bagi
karyawan.
Perusahaan dapat merencanakan dan mengaplikasikan reward & punishment untuk meningkatkan produktifitas karyawannya. Karyawan yang
bagus kinerjanya dapat diberikan tambahan kesejahteraan dengan program ini,
sebaliknya yang rendah kinerjanya tidak diberikan tambahan.
8. Dapat Menghemat Pajak
dengan “Tax Planning”
Program
ini merupakan salah satu bentuk
dari “Tax Planning” yang legal secara hukum dalam melakukan
efisiensi dan penghematan pembayaran pajak, sehingga secara keseluruhan dapat memberikan
keuntungan bagi perusahaan dan karyawan. Penatausahaan dalam Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun dapat
mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 24. PSAK No. 24 tersebut intinya mengatur tentang
kapan biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban, berapa
jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan dalam laporan
keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun.
9. Perusahaan
telah mengikuti dan menaati 5 peraturan hukum yang berlaku.
Lima
aturan yang dirujuk adalah:
Pasal 30 Ayat 6 & 7 menyatakan bahwa tanggung
jawab pembayaran manfaat pensiun dapat dialihkan dengan membeli anuitas seumur hidup
dari perusahaan asuransi jiwa.
- Pasal 156 Ayat 1 menyatakan bahwa bila terjadi PHK perusahaan wajib membayar uang pesangon.
- Pasal 167 ayat 6 menyatakan bahwa hak atas manfaat pensiun tidak menghilangkan hak pekerja atas jaminan hari tua yang bersifat wajib.
- Pasal 1 ayat (8) menyatakan bahwa Pengelola Dana
Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja.
- Pasal 2 ayat (3-c)menyatakan bahwa Pengalihan
Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun
membeli anuitas seumur hidup.
Adapun
keuntungan yang diperoleh karyawan minimal adalah sebagai berikut.
1. Menciptakan
rasa aman dan nyaman dalam bekerja;
2. Meningkatkan
kepercayaan karyawan terhadap perusahaan karena kepeduliannya kepada
kesejahteraan karyawan;
3. Manfaat yang diperoleh
sangat fleksibel;
4. Memberikan
proteksi 24 jam sepanjang masa kerja karyawan;
5. Memberikan
ketenteraman bagi keluarga, sehingga karyawan dapat bekerja lebih tenang;
6. Karyawan dapat
membayar pajak lebih hemat;
7. Program ini secara
tidak langsung juga dapat menjadi salah satu sarana investasi.
0 komentar:
Posting Komentar