Banyak teman-teman saya mengatakan ah sama saja antara syariah dan konvensional. Memang kalau dilihat secara sepintas iuran/premi yang dibayarkan, pertanggungan yang diberikan, dan output produknya sepintas memang terlihat mirip. Tetapi sebenarnya ada perbedaan mendasar dan prinsipil dalam falsafah dan cara kerjanya.
Untuk lebih memberikan gambaran yang lebih jelas kita membahas dulu latar belakang yang mendasari timbulnya bisnis asuransi. Asuransi timbul disebabkan adanya kemungkinan risiko yang harus ditanggung oleh seseorang/perusahaan. Risiko ini bisa jadi cukup besar dari sisi nilai uang yang harus ditanggung, sehingga bisa jadi orang/perusahaan tersebut sangat berat untuk menanggungnya sendiri.
Berkaitan dengan risiko ini, maka orang akan melakukan beberapa alternatif penanggulangan berikut.
1. Menghindari Risiko. Alternatif
ini dipilih karena cukup mudah untuk menghindari risiko tersebut dan biaya
untuk menghindarinya dapat ditanggung.
2. Menerima Risiko. Alternatif
ini dipilih karena merasa sangat sulit menghindari risiko tersebut dan bila
risiko tersebut terjadi mereka masih mampu menanggung biayanya.
3. Mentransfer Risiko. Risiko
yang harus ditanggung seseorang/perusahaan dipindahkan/ditransfer kepada pihak
lain (biasanya perusahaan asuransi) dengan membayar uang kompensasi tertentu
(disebut dengan premi). Premi tersebut
menjadi hak perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi tersebut berkewajiban
membayar sejumlah uang tertentu bila seseorang/perusahaan yang ditanggung mengalami
risiko. Perusahaan asuransi konvensional menerapkan prinsip ini dalam
menjalankan bisnisnya.
4. Membagi Risiko (Risk Sharing). Karena biaya risiko yang harus
ditanggung seseorang/ perusahaan bisa sangat besar, maka
orang-orang/perusahaan-perusahaan yang mempunyai risiko yang sama bergabung
bersama dan mengumpulkan (menghibahkan) sejumlah uang untuk digunakan bagi pesertanya
yang mengalami risiko. Uang yang terkumpul tersebut adalah haknya kelompok
orang/perusahaan tersebut dan biasanya perusahaan asuransi hanya bertindak
sebagai pemegang amanah mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi
peserta tersebut dengan meminta sejumlah fee
pengelolaan. Prinsip inilah yang digunakan oleh Prudential Syariah dalam
menjalankan bisnisnya.
Asuransi
Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia
(MUI) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah
orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' (dana kebajikan) yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi
Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh
kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah
yang dialami oleh sebagian peserta.
Proses
hubungan peserta dan Prudential Syariah dalam mekanisme pertanggungan pada
asuransi syariah adalah sharing of risk atau "saling menanggung
risiko". Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah
saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer
of risk atau "memindahkan risiko") dari peserta ke Prudential
Syariah seperti pada asuransi konvensional.
Peranan Prudential Syariah pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi Prudential Syariah hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
Asas yang mendasari Prudential Syariah adalah Asas Jaminan Bersama. Hal ini
tercermin dari penyertaan para peserta dalam bentuk hibah/sumbangan/derma pada
dana tabarru' (dana kebajikan) yang didasari pada asas sukarela dan
disetujui bersama.
Pada prakteknya, kedua asas tersebut pelaksanaannya diterapkan dengan menggunakan rekening tabarru' sebagai wadah untuk saling tolong menolong di antara para peserta apabila terjadi kerugian atau risiko terhadap peserta.
Prinsip-prinsip
asuransi syariah adalah:
1) Tanggung
Jawab Bersama;
2) Saling
Membantu dan Bekerja sama; dan
3) Perlindungan
Bersama.
Tabarru'
Definisi
tabarru' adalah sumbangan/derma/dana kebajikan (dalam akadnya nanti
merupakan hibah). Tabarru’ ini diberikan
dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan
dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya. Dari sini
pentingnya bagi peserta Prudential Syariah dalam meniatkan dirinya menghibahkan
dengan ikhlas uangnya untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa
agar segala sesuatunya tetap bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Dengan
adanya dana tabarru' dari para peserta asuransi syariah ini maka semua
dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan
demikian kontrak polis pada asuransi
syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan Prudential
Syariah seperti pada asuransi konvensional.
Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, maka peserta memberikan kuasa kepada Prudential Syariah untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik.
Jadi
jelas di sini bahwa posisi Prudential Syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator
saja dan bukan pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan
asuransi hanya mengelola dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan
dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.
Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena:
1) Posisi
peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi Prudential
Syariah yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja; dan
2) Peserta
akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru' yang terkumpul.
Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan sebagai penanggung bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.
Unsur Riba juga hilang karena akad atau perjanjian yang dilakukan adalah menghibahkan dengan ikhlas sejumlah kecil uang yang dikelola oleh Prudential Syariah untuk sewaktu-waktu ada diantara peserta yang mengalami risiko diberikan bantuan sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan prinsip tolong-menolong dan saling menjamin.
Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional di mana riba terjadi karena hal-hal berikut.
1) Adanya perjanjian pertukaran antara
uang dengan uang dengan jumlah yang tidak sama, yaitu di satu sisi jumlah uang premi
yang dibayar oleh nasabah tidak sama dengan jumlah uang klaim yang dibayarkan oleh
perusahaan asuransi. Sehingga dalam hal ini terjadi pertukaran antara uang
dengan uang (barang sejenis) dengan jumlah yang tidak sama (riba).
2) Serah terima antara uang premi yang dibayarkan dengan uang klaim yang
diterima tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan melainkan setelah beberapa waktu
tertentu. Sementara pertukaran barang sejenis dengan waktu yang tidak bersamaan
adalah masuk dalam kategori riba.
3) Dana yang terkumpul yang bersumber
dari pembayaran premi tertanggung (peserta) diinvestasikan pada tempat-tempat
yang ribawi.
0 komentar:
Posting Komentar