PRINSIP
ASURANSI NON SYARIAH (KONVENSIONAL)
ASURANSI SYARIAH
PRINSIP
|
ASURANSI NON SYARIAH (KONVENSIONAL) |
ASURANSI SYARIAH
|
Misi dan Visi | Misi ekonomi dan misi sosial | Misi aqidah, misi ibadah, misi ekonomi, misi pemberdayaan umat |
Konsep | Ada perjanjian antara 2 pihak atau lebih. Hubungan penanggung-tertanggung. Premi asuransi dan uang pergantian kepada tertanggung | Sekumpulan orang saling bantu, dengan cara masing-masing saling meminjam dan bekerja sama mengeluarkan dana ’tabarru’ |
Jaminan/ Resiko | Transfer of Risk dari tertanggung kepada penanggung | Sharing of Risk, proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya. |
Akad | Akad jual beli | Akad Tabarru dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah,dsb) |
Pengelolaan dana | tidak ada pemisahan dana | Terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru (derma) dan dana perusahaan |
investasi | Obyek atau sistem investasi yang digunakan tidak harus sesuai dengan prinsip syariah Islam. | Instrumen investasi harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan tempat investasi yang terlarang. |
Sumber pembiayaan klaim | Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung | Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru, peserta saling menanggung |
Kepemilikan dana | Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menginvestasikan dana kemana saja | Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta,perusahaan hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut |
Dewan pengawas syariah | Tidak ada | Ada. Fungsinya mengawasi kegiatan operasional agar terbebas dari praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah |
0 komentar:
Posting Komentar