12.03.2015

Perbedaan Inti Antara Asuransi Non Syariah (konvensional) dan Asuransi Syariah

PRINSIP

ASURANSI NON SYARIAH (KONVENSIONAL)

ASURANSI SYARIAH


PRINSIP
ASURANSI NON SYARIAH (KONVENSIONAL)
ASURANSI SYARIAH
Misi dan Visi Misi ekonomi dan misi sosial Misi aqidah, misi ibadah, misi ekonomi, misi pemberdayaan umat
Konsep Ada perjanjian antara 2 pihak atau lebih. Hubungan penanggung-tertanggung. Premi asuransi dan uang pergantian kepada tertanggung Sekumpulan orang saling bantu, dengan cara masing-masing saling meminjam dan bekerja sama mengeluarkan dana ’tabarru’
Jaminan/ Resiko Transfer of Risk dari tertanggung kepada penanggung Sharing of Risk, proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya.
Akad Akad jual beli Akad Tabarru dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah,dsb)
Pengelolaan dana tidak ada pemisahan dana Terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru (derma) dan dana perusahaan
investasi Obyek atau sistem investasi yang digunakan tidak harus sesuai dengan prinsip syariah Islam. Instrumen investasi harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan tempat investasi yang terlarang.
Sumber pembiayaan klaim Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru, peserta saling menanggung
Kepemilikan dana Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menginvestasikan dana kemana saja Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta,perusahaan hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut
Dewan pengawas syariah Tidak ada Ada. Fungsinya mengawasi kegiatan operasional agar terbebas dari praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah

0 komentar:

Posting Komentar

New Coment

Entri Populer

>> Where Are You Come From

Text Widget

Created Copy Faste by : ||DMC|| ©_2008

Follow us on Facebook


;