Program Kesejahteraan Karyawan (Employee Benefit Program)


Program Kesejahteraan Karyawan (Employee Benefit Program) yang baik dapat menciptakan perasaan aman dan tenang bagi karyawan sebuah perusahaan. Banyak perusahaan-perusahaan terutama skala kecil dan menengah yang belum bahkan tidak terpikirkan untuk membuat program ini bagi karyawannya. Hal ini biasanya lebih disebabkan oleh anggapan bahwa program ini cukup rumit penanganannya sehingga mereka cenderung tidak memprioritaskan hal ini. Padahal sebenarnya Employee Benefits Program ini merupakan suatu program yang banyak memberikan manfaat baik bagi perusahaan itu sendiri, terlebih lagi bagi para karyawannya.

Prudential Plc. Indonesia menyediakan berbagai macam produk dalam Employee Benefits Program ini. Produk dari program ini diantaranya adalah:
-  Berbagai produk Asuransi (Jiwa, Kesehatan, Kecelakaan, Sakit Kritis, Gaji);
-  Dana Pensiun; serta
- Konsultasi dan Pelayanan kepada perusahaan yang ingin melaksanakan Program Kesejahteraan Karyawan untuk karyawan beserta keluarganya.

Kami memberikan solusi yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan, misalnya perlindungan kesehatan bila karyawan sakit dan harus rawat inap atau sakit kritis, perlindungan jiwa bila karyawan meninggal dunia, perlindungan atas kecelakaan dan program dana pensiun.

Prudential Plc. memberikan minimal 16 keuntungan bagi perusahaan dan karyawannya. Sembilan (9) keuntungan bagi perusahaan dan 7 (tujuh) keuntungan bagi karyawannya.

Sembilan keuntungan Employee Benefits Program ini bagi perusahaan adalah:

1.   Manajemen anggaran keuangan perusahaan makin mudah.
Program ini akan membantu perusahaan dalam perencanaan anggaran dengan lebih baik, terukur, aman, efektif dan efisien. Bagi perusahaan hal ini menjadikan perencanaan manajemen keuangannya akan menjadi lebih baik dan menghindari terjadinya pengeluaran yang mendadak dan berjumlah besar untuk PHK atau Uang Pesangon Pensiun.
Perusahaan (terutama perusahaan kecil dan menengah) juga tidak akan dibebani dengan pengadaan biaya tambahan karena telah siap dana untuk uang pesangon PHK atau pensiun. Hal ini dapat menghindari terjadinya pengeluaran biaya ekstra maupun terjadinya masalah yang lebih besar bila dana ini tidak tersedia.

2.   Pergantian (turn-over) karyawan makin sedikit.
Karyawan yang kesejahteraannya makin terjamin akan memperkecil kemungkinannya untuk pindah ke perusahaan lain. Program ini memberikan tambahan kesejahteraan bagi karyawan, sehingga perusahaan dapat mempertahankan karyawan-karyawan terbaiknya untuk memajukan perusahaan.

3.   Memperkuat daya tarik bagi seseorang yang ingin bergabung dengan perusahaan.
Perusahaan mempunyai peluang lebih besar dalam merekrut orang-orang terbaik karena tambahan kesejahteraan di perusahaan tersebut yang baik.

4.   Meningkatkan Loyalitas dan Motivasi Kerja Karyawan.
Tambahan manfaat dan kesejahteraan dari perusahaan akan meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja karyawan tersebut.

5.   Meningkatkan produktifitas karyawan.
Kesejahteraan dan fasilitas yang memadai bagi karyawan akan makin membuat mereka produktif dalam bekerja karena sudah terpenuhi kebutuhannya.

6.   Mengurangi biaya administrasi.
Biaya-biaya administrasi pengelolaan Program Kesejahteraan Karyawan seperti perlindungan kesehatan, perlindungan jiwa, perlindungan kecelakaan dan program dana pensiun, akan dapat dihemat dengan cukup signifikan, karena semua sudah ditangani oleh Prudential Plc.

7.   Dapat menjadi Program “Rewards & Punishment” bagi karyawan.
Perusahaan dapat merencanakan dan mengaplikasikan reward & punishment untuk meningkatkan produktifitas karyawannya. Karyawan yang bagus kinerjanya dapat diberikan tambahan kesejahteraan dengan program ini, sebaliknya yang rendah kinerjanya tidak diberikan tambahan.

8.   Dapat Menghemat Pajak dengan “Tax Planning
Program ini merupakan salah satu bentuk dari Tax Planning yang legal secara hukum dalam melakukan efisiensi dan penghematan pembayaran pajak, sehingga secara keseluruhan dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan karyawan. Penatausahaan dalam Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun dapat mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 24. PSAK No. 24 tersebut intinya mengatur tentang kapan biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun.

9.   Perusahaan telah mengikuti dan menaati 5 peraturan hukum yang berlaku.
Lima aturan yang dirujuk adalah:
    Pasal 30 Ayat 6 & 7 menyatakan bahwa tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun dapat dialihkan dengan membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa.
    - Pasal 156 Ayat 1 menyatakan bahwa bila terjadi PHK perusahaan wajib membayar uang pesangon.
    - Pasal 167 ayat 6 menyatakan bahwa hak atas manfaat pensiun tidak menghilangkan hak pekerja atas jaminan hari tua yang bersifat wajib.
    - Pasal 1 ayat (8) menyatakan bahwa Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja.
   - Pasal 2 ayat (3-c)menyatakan bahwa Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.

Adapun keuntungan yang diperoleh karyawan minimal adalah sebagai berikut.

1.    Menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bekerja;
2.    Meningkatkan kepercayaan karyawan terhadap perusahaan karena kepeduliannya kepada kesejahteraan karyawan;
3.    Manfaat yang diperoleh sangat fleksibel;
4.    Memberikan proteksi 24 jam sepanjang masa kerja karyawan;
5.    Memberikan ketenteraman bagi keluarga, sehingga karyawan dapat bekerja lebih tenang;
6.    Karyawan dapat membayar pajak lebih hemat;
7.    Program ini secara tidak langsung juga dapat menjadi salah satu sarana investasi.
Seiring dengan perkembangan bisnis asuransi, kaum muslimin juga mendambakan perlindungan diri tentunya yang sesuai dengan syari’at Islam. Dalam melayani permintaan tersebut Prudential Plc membuka unit baru yang dinamakan Prudential Syari’ah (PRUsyariah).

Banyak teman-teman saya mengatakan ah sama saja antara syariah dan konvensional. Memang kalau dilihat secara sepintas iuran/premi yang dibayarkan, pertanggungan yang diberikan, dan output produknya sepintas memang terlihat mirip. Tetapi sebenarnya ada perbedaan mendasar dan prinsipil dalam falsafah dan cara kerjanya.

Untuk lebih memberikan gambaran yang lebih jelas kita membahas dulu latar belakang yang mendasari timbulnya bisnis asuransi. Asuransi timbul disebabkan adanya kemungkinan risiko yang harus ditanggung oleh seseorang/perusahaan. Risiko ini bisa jadi cukup besar dari sisi nilai uang yang harus ditanggung, sehingga bisa jadi orang/perusahaan tersebut sangat berat untuk menanggungnya sendiri.

Berkaitan dengan risiko ini, maka orang akan melakukan beberapa alternatif penanggulangan berikut.
1.   Menghindari Risiko. Alternatif ini dipilih karena cukup mudah untuk menghindari risiko tersebut dan biaya untuk menghindarinya dapat ditanggung.
2.   Menerima Risiko. Alternatif ini dipilih karena merasa sangat sulit menghindari risiko tersebut dan bila risiko tersebut terjadi mereka masih mampu menanggung biayanya.
3.  Mentransfer Risiko. Risiko yang harus ditanggung seseorang/perusahaan dipindahkan/ditransfer kepada pihak lain (biasanya perusahaan asuransi) dengan membayar uang kompensasi tertentu (disebut dengan premi). Premi tersebut menjadi hak perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi tersebut berkewajiban membayar sejumlah uang tertentu bila seseorang/perusahaan yang ditanggung mengalami risiko. Perusahaan asuransi konvensional menerapkan prinsip ini dalam menjalankan bisnisnya.
4. Membagi Risiko (Risk Sharing). Karena biaya risiko yang harus ditanggung seseorang/ perusahaan bisa sangat besar, maka orang-orang/perusahaan-perusahaan yang mempunyai risiko yang sama bergabung bersama dan mengumpulkan (menghibahkan) sejumlah uang untuk digunakan bagi pesertanya yang mengalami risiko. Uang yang terkumpul tersebut adalah haknya kelompok orang/perusahaan tersebut dan biasanya perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pemegang amanah mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta tersebut dengan meminta sejumlah fee pengelolaan. Prinsip inilah yang digunakan oleh Prudential Syariah dalam menjalankan bisnisnya.

Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' (dana kebajikan) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
Proses hubungan peserta dan Prudential Syariah dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau "saling menanggung risiko". Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau "memindahkan risiko") dari peserta ke Prudential Syariah seperti pada asuransi konvensional.

Peranan Prudential Syariah pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi Prudential Syariah hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
Asas yang mendasari Prudential Syariah adalah Asas Jaminan Bersama. Hal ini tercermin dari penyertaan para peserta dalam bentuk hibah/sumbangan/derma pada dana tabarru' (dana kebajikan) yang didasari pada asas sukarela dan disetujui bersama.

Pada prakteknya, kedua asas tersebut pelaksanaannya diterapkan dengan menggunakan rekening tabarru' sebagai wadah untuk saling tolong menolong di antara para peserta apabila terjadi kerugian atau risiko terhadap peserta.
Prinsip-prinsip asuransi syariah adalah:
1)     Tanggung Jawab Bersama;
2)     Saling Membantu dan Bekerja sama; dan
3)     Perlindungan Bersama.

Tabarru'
Definisi tabarru' adalah sumbangan/derma/dana kebajikan (dalam akadnya nanti merupakan hibah). Tabarru’ ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya. Dari sini pentingnya bagi peserta Prudential Syariah dalam meniatkan dirinya menghibahkan dengan ikhlas uangnya untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa agar segala sesuatunya tetap bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Dengan adanya dana tabarru' dari para peserta asuransi syariah ini maka semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan Prudential Syariah seperti pada asuransi konvensional.

Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, maka peserta memberikan kuasa kepada Prudential Syariah untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik.
Jadi jelas di sini bahwa posisi Prudential Syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan bukan pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya mengelola dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.

Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena:
1)  Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi Prudential Syariah yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja; dan
2)  Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru' yang terkumpul.

Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan sebagai penanggung bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.

Unsur Riba juga hilang karena akad atau perjanjian yang dilakukan adalah menghibahkan dengan ikhlas sejumlah kecil uang yang dikelola oleh Prudential Syariah untuk sewaktu-waktu ada diantara peserta yang mengalami risiko diberikan bantuan sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan prinsip tolong-menolong dan saling menjamin.

Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional di mana riba terjadi karena hal-hal berikut.
1)  Adanya perjanjian pertukaran antara uang dengan uang dengan jumlah yang tidak sama, yaitu di satu sisi jumlah uang premi yang dibayar oleh nasabah tidak sama dengan jumlah uang klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Sehingga dalam hal ini terjadi pertukaran antara uang dengan uang (barang sejenis) dengan jumlah yang tidak sama (riba).
2)  Serah terima antara uang premi yang dibayarkan dengan uang klaim yang diterima tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan melainkan setelah beberapa waktu tertentu. Sementara pertukaran barang sejenis dengan waktu yang tidak bersamaan adalah masuk dalam kategori riba.
3)  Dana yang terkumpul yang bersumber dari pembayaran premi tertanggung (peserta) diinvestasikan pada tempat-tempat yang ribawi.
PRINSIP

ASURANSI NON SYARIAH (KONVENSIONAL)

ASURANSI SYARIAH


PRINSIP
ASURANSI NON SYARIAH (KONVENSIONAL)
ASURANSI SYARIAH
Misi dan Visi Misi ekonomi dan misi sosial Misi aqidah, misi ibadah, misi ekonomi, misi pemberdayaan umat
Konsep Ada perjanjian antara 2 pihak atau lebih. Hubungan penanggung-tertanggung. Premi asuransi dan uang pergantian kepada tertanggung Sekumpulan orang saling bantu, dengan cara masing-masing saling meminjam dan bekerja sama mengeluarkan dana ’tabarru’
Jaminan/ Resiko Transfer of Risk dari tertanggung kepada penanggung Sharing of Risk, proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya.
Akad Akad jual beli Akad Tabarru dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah,dsb)
Pengelolaan dana tidak ada pemisahan dana Terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru (derma) dan dana perusahaan
investasi Obyek atau sistem investasi yang digunakan tidak harus sesuai dengan prinsip syariah Islam. Instrumen investasi harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan tempat investasi yang terlarang.
Sumber pembiayaan klaim Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru, peserta saling menanggung
Kepemilikan dana Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menginvestasikan dana kemana saja Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta,perusahaan hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut
Dewan pengawas syariah Tidak ada Ada. Fungsinya mengawasi kegiatan operasional agar terbebas dari praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
FAKTA 1 PRUDENTIAL FAKTA 2 PRUDENTIAL FAKTA 3 PRUDENTIAL FAKTA 4 PRUDENTIAL FAKTA 5 PRUDENTIAL

mengapa-klaim-asuransi-anda-ditolak-635x291

PENYEBAB KLAIM ASURANSI TIDAK DIBAYAR

Apakah Anda pernah mengalami klaim asuransi yang tidak dibayar? Jika iya, sudah barang tentu Anda pasti akan marah, kesal dan kecewa. Namun jangan buru-buru menyalahkan Perusahaan Asuransi (PA) dulu, anda perlu mengetahui apa saja penyebab asuransi tidak dibayar.

Ya, beberapa di antara Anda mungkin berpikir bahwa asuransi cuma bisa memberikan janji-janji tanpa ada bukti. Akan tetapi, apakah Anda sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin Anda harus ikut asuransi dulu, baru membuktikan apakah Perusahaan Asuransi (PA) Anda memang ingkar janji atau termasuk yang baik.
Kasus PA yang ingkar janji sebaiknya dilihat kasus per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya, jangan hanya gara-gara satu PA tidak menepati janji, lalu Anda menganggap semua PA enggak benar. Tidak dibayarnya uang asuransi oleh sebuah PA bisa karena berbagai hal. Apa saja penyebab Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa tidak dibayarkan kepada nasabah.

Berikut daftar PENYEBAB ASURANSI TIDAK DIBAYAR KARENA KESALAHAN PIHAK NASABAH

Tidak semua kegagalan pembayaran klaim disebabkan oleh PA. Bisa juga penyebabnya adalah nasabah sendiri. Umumnya ada 10 kesalahan nasabah yang bisa menyebabkan Uang Asuransi tak dibayarkan :

1. Ketidakjujuran Nasabah.

Sebelum seseorang memiliki produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu harus mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Asuransi. Dalam SPAJ terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah PA akan melihat apakah akan memberikan perlindungan Asuransi Jiwa kepada Anda atau tidak.
Nah, saat mengisi SPAJ inilah seringkali calon nasabah tidak memberikan jawaban yang benar. Misalnya, dalam SPAJ terdapat pertanyaan tentang apakah Anda pernah dirawat di RS dalam dua tahun terakhir. Jika Anda menjawab tidak – padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnya – maka bila terjadi kematian pada Anda dan PA menemukan bahwa penyebab kematian Anda adalah karena adanya penyakit yang pernah membuat Anda masuk RS sekitar enam bulan lalu, yah… jangan harap PA akan membayar UP yang mereka janjikan.
Nah.. intinya di sini ada KEBOHONGAN pada waktu mengisi SPAJ.


2. Adanya pengecualian oleh PA dalam membayar Uang Pertanggungan.
Kadang-kadang PA Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya adalah :
Kematian karena bunuh diri
Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindak kriminal
Kematian karena HIV/ AIDS
Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan
Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam, atau huru-hara.

Nah, seringkali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam polis itu tidak dibaca oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Karena itulah, jika Anda memiliki Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis.

3. Nasabah terlalu lama mengajukan klaim
Umumnya, PA menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan bervariasi ada yang 30 hari, umumnya sampai perpanjangan waktu tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA sulit memenuhinya.
Sekarang, bagaimana Anda bisa tahu lama batasan waktu yang diberikan oleh PA Anda dalam mengajukan klaim kematian? Anda bisa membacanya di Polis Asuransi Anda. Setelah itu, jika nanti betul terjadi risiko kematian, segeralah ajukan klaimnya kepada PA.

4. Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang lengkap
PA biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim apabila betul terjadi risiko kematian pada orang yang ditanggung. Persyaratan-persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi atau dilengkapi oleh ahli waris nasabah, sehingga PA tentu tidak bisa langsung membayar klaim mereka.
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah :
Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan)
Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani oleh dokter bersangkutan
Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris.

Jadi, bila terjadi risiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh PA.

5. Tidak dibayarnya premi oleh nasabah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan
Ini sudah jelas. Jika Anda tidak membayar premi sesuai jangka waktu yang ditentukan, bisa saja Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi , Ini berarti, Anda tidak lagi dilindungi asuransi. Inilah yang sering terjadi. Karenanya, pastikan Anda mengetahui peraturan pembayaran premi Anda. Jangan sampai Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi hanya gara-gara Anda lupa membayar premi tepat waktu.

6. Klaim asuransi tidak dibayar jika polis asuransi dalam keadaan lapse atau tidak aktif.
Hal ini terjadi karena gagal bayar premi. Banyak hal yang menyebabkan gagal bayar premi, contoh lupa, kesalahan oknum yang melakukan penggelapan. Contohnya adalah seorang artis bernama Michael Jackson yang polisnya lapse gara-gara asistennya tidak membayarkan premi asuransinya.

7. Kejadian termasuk exclusion atau pengecualian dalam kontrak asuransi.
Dalam sebuah kontrak atau klausul asuransi umumnya tertulis hal-hal yang berada di luar atau hal-hal yang termasuk pengecualian. Apabila klaim terjadi karena hal-hal yang termasuk di dalam exclusion maka klaim asuransi tidak dibayar.

8. Klaim masih dalam waiting period atau masa tunggu.
Masa tunggu bermacam2 contoh : 30 hari untuk asuransi Rawat Inap, dan 12 bulan untuk penyakit khusus , atau 90 hari untuk sakit kritis, Misal seseorang terkena penyakit serangan jantung, dan masa tunggu yang tertulis di polis adalah 90 hari. Jika penyakit diklaim masih kurang dari 90 hari maka klaim asuransi tidak dibayar.

9. Pengajuan klaim melewati batas pengajuan klaim maksimum.
Klaim asuransi tidak dibayar jika Kita terlambat mengajukan. Biasanya pengajuan maksimum adalah 30-60 hari. Ada perbedaan dari beberapa perusahaan asuransi, ada baiknya cek polis asuransi Anda.

10. Klaim asuransi tidak dibayar jika nasabah melakukan tindak kriminal, tindakan yang melanggar hukum atau tindak kejahatan asuransi.
Pada dasarnya sebuah PA akan membayarkan klaimnya jika memang pengajuan Klaim tersebut tidak melanggar rambu2 ketentuan dalam sebuah PA dan memang Klaim Tersebut LAYAK untuk dibayarkan..

Semangat pagi..

Semoga Berguna
Kesehatan merupakan hal yang paling berharga bagi manusia. Tidak ada orang yang ingin mengalami sakit. Namun, penyakit dapat menghampiri kita secara tak diduga dan ketika itu terjadi bukan hanya waktu yang tersita namun persiapan dana menjadi hal yang sangat penting. Apalagi dengan kondisi di mana tingkat polusi semakin tinggi, gaya hidup termasuk pola makan yang tidak baik, kurangnya olahraga dan istirahat, semua ini dapat menyebabkan mudahnya terserang
penyakit yang mungkin saja memerlukan perawatan di rumah sakit. Saat ini biaya perawatan di rumah sakit semakin hari semakin meningkat, belum termasuk dengan biaya pengobatan atau terapi-terapi yang harus dilakukan. Pengeluaran tersebut tentunya berdampak pada keuangan kita. 

Dana yang kita persiapkan untuk pendidikan anak, persiapan masa pensiun ataupun tabungan untuk pengeluaran tak terduga, bisa habis terpakai untuk perawatan pengobatan serta pemulihan. Prudential Indonesia memahami akan hal ini. Untuk itu, Prudential Indonesia mempersembahkan

PRUhospital & surgical cover, produk asuransi
Anda ketika Anda ataupun keluarga Anda dirawat di rumah sakit dan dihadapkan pada biaya perawatan
yang cukup besar.


Apa itu PRUhospital & surgical cover ?
PRUhospital & surgical cover merupakan produk asuransi tambahan yang memberikan manfaat penggantian seluruh biaya rawat inap, Intensive Care Unit (ICU) dan pembedahan sesuai dengan
manfaat yang diambil, selama Tertanggung menjalani perawatan di rumah sakit. Masa pertanggungan
dapat dipilih sampai dengan usia Tertanggung 55 tahun, 65 tahun atau 75 tahun.


Keistimewaan :
 
1. Memberikan manfaat penggantian biaya Rumah Sakit atau Klinik yang mencakup:
• Biaya Kamar dan Akomodasi
• Biaya Unit Perawatan Intensif Intensive Care Unit
• Biaya Kunjungan Dokter Umum
• Biaya Kunjungan Dokter Spesialis
• Biaya Tindakan Bedah
• Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
• Biaya Perawatan oleh Juru Rawat setelah Rawat Inap
• Biaya Ambulans Lokal
• Biaya Perawatan Sebelum Rawat Inap
• Biaya Perawatan Setelah Rawat Inap
• Biaya Rawat Jalan Darurat (hanya untuk kecelakaan)
• Biaya Perawatan Kanker
• Biaya Perawatan Cuci Darah (Dialisis)


2. Dilengkapi dengan Kartu Peserta PRUhospital & surgical cover yang memberikan jaminan
pembayaran ke rumah sakit atau klinik yang termasuk dalam daftar rumah sakit.


3. Menyediakan berbagai paket pilihan manfaat Rawat Inap Harian sampai dengan Rp 2.500.000 yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda.


4. Manfaat asuransi yang diberikan dapat digabung dengan manfaat dari asuransi kesehatan yang lain sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis. Kepesertaan:
• Mulai usia 6 bulan sampai dengan usia 65 tahun.
• Pilihan masa pertanggungan sampai dengan ulang tahun ke-55, 65 atau 75.
• Dapat ditambahkan pada PRUlink assurance account, PRUlink syariah assurance account PRUuniversal life, dan PRUmy child.
• Maksimum manfaat harian sesuai paket pilihan berlaku 1 paket per jiwa.
• Tersedia dalam mata uang Rupiah.


Berikut Rincian Plan PRU HS
image

Pengecualian Umum
Prudential Indonesia tidak akan membayar apapun dalam hal Tertanggung:
• Menderita penyakit atau kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition).
• Menderita 19 penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 bulan pertama sejak tanggal berlaku PRUhospital & surgical cover , atau tanggalpemulihan terakhir sesuai dengan ketentuan pada Polis.
• Menjalani perawatan yang diperoleh di negara Amerika Serikat, Jepang, dan Kanada.
• Menderita ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam masa tunggu 30 hari, kecuali diakibatkan oleh kecelakaan. 


Daftar Penyakit Yang Dikecualikan
Daftar berikut ini adalah penyakit-penyakit yang dikecualikan dalam program (KARTU)  PRUhospital& Surgical HANYA pada 12 (duabelas) bulan pertama:
1. Semua jenis hernia
2. Semua jenis tumor/benjolan, kista
3. Tuberkolosis
4. Endometriosis
5. Wasir
6. Penyakit pada tonsil dan adenoid
7. Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung atau kerang hidung (turbinates),termasuk sinus
8. Penyakit kelenjar gondok (tiroid)
9. Hysterektomi (dengan atau tanpa Salpigo-Ooforektomi)
10. Penyakit tekanan darah tinggi
11. Penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
12. Fistula di anus
13. Batu pada sistem saluran empedu
14. Batu pada saluran kemih
15. Katarak
16. Tukak pada lambung atau usus 12 jari
17. Diskus intervertebrata yang menonjol
18. Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk fibroid/miom di rahim
19. Penyakit kencing manis.

Oleh Karena iku. Segera Lah Menyiapkan diri Anda untuk Mengikuti Program Ini. Karena Prudential Juga Selektif terhadap Calon Nasabahnya.

MANFAAT BPJS + PRUDENTIAL
Selamat Pagiii …

Kali ini Kami akan berbagi Testinomi mengenai Koordinasi Manfaat PRU HS.

Apa itu Koordinasi manfaat PRU HS ?
Koordinasi manfaat adalah penggabungan Manfaat Asuransi kesehatan (Rawat Inap) antara Prudential dengan Perusahaan Asuransi Lain.

Terkadang Klaim yg diajukan melebihi PLAFON dari manfaat asuransinya, sehingga Nasabah harus nombok lagi, Bisakah itu terjadi ?? BISA..
Manfaat HS biasanya ada Limit sesuai dengan kelas yang dia ambil, Contoh kasus seperti di Gambar bawah ini:

Manfaat Klaim BPJS + PRUDENTIAL
Total Biaya Rumah Sakit Rp 59.473.252
Di Bayar BPJS Rp 12.058.300
Sisanya Masih Rp 47.414.952

Alhamdulillah Sisanya diganti sama PRU Rp. 43.810.262
Beban nasabah sudah banyak berkurang
Manfaatnya Bisa di Kombinasikan…


Dan Saling Melengkapi…


Koordinasi Manfaat
Koordinasi Manfaat

Contoh Klaim Prudential

Contoh Klaim Prudential
Buat Temen2 yang sudah punya BPJS, jangan menutup mata lalu mengabaikan Asuransi Swasta. Karena jelas… manfaat keduanya berbeda.

Lihat Perbedaannya :
1) BPJS
– Premi Murah > manfaat menyesuaikan
– Bisa mencover Kelahiran
– Rawat inap harus dr instansi bawah dulu, Puskesmas > Rujukan ke RS (Tertentu).
– Pembayaran Premi seumur hidup, dan Premi yg sudah disetor HANGUS
– Tidak ada nilai Tunai
– Tidak ada Santunan Duka/Kematian
– Tidak ada manfaat sakit kritis


2) PRUDENTIAL
– Premi lebih mahal > Manfaat lebih banyak
– Tidak mencover kelahiran (karena itu bukan penyakit/kecelakaan
– Rawat inap bisa di RS mana saja, tanpa rujukan dahulu. Di sarankan ke RS Rujukan (kalau ada)
– Pembayaran Premi Minimal 10th, setelah itu bisa berhenti / terus
– Premi yg sudah disetor TIDAK HANGUS
– Bisa diambil sesuai dengan nilai tunai yang sudah terbentuk
– Ada Manfaat santunan Kematian (warisan)
– Ada manfaat santunan sakit kritis
– Ada manfaat santunan gejala kritis
– Ada manfaat Santunan Kecelakaan
– Ada manfaat Bebas Premi (jika nasabah sakit kritis atau jika orang tua tertanggung meninggal/sakit kritis)
– Bisa digunakan untuk Tabungan Pensiun
– Bisa digunakan untuk Tabungan Pendidikan Anak
– Bisa digunakan untuk Tabungan Haji
– Dan masih banyak lainnya
– Bisa digunakan untuk Program Warisan


Bagaimana ???
Semoga Meng Inspirasi dan Bermanfaat…

Tentukan Langkah Anda..

New Coment

Entri Populer

>> Where Are You Come From

Text Widget

Created Copy Faste by : ||DMC|| ©_2008

Follow us on Facebook


;